Pekalongan, 2 Juni 2026 - Program Studi Arkeologi
memberikan kontribusi dalam kegiatan Penetapan Cagar Budaya sebagai
implementasi Undang Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, keterlibatan dosen Prodi Arkeologi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya
merupakan wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian masyarakat.
Kegiatan penetapan Cagar Budaya telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata,
Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga setiap satu tahun sekali sejak tahun 2019.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pekalongan terdiri atas lima orang, yaitu
Agus Hamzah (Analis Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan),
Afdlila Ranganti (Pamong Budaya Ahli Muda pada Dinparbudpora Kota Pekalongan),
Adhesty Septana Noer (Pamong Budaya Ahli Muda pada Dinpenbud Parekraf Provinsi
Jawa Tengah), Vita Marshinta Devi (Arsitek/Pensiunan Perencana Madya BAPPEDA
Kota Pekalongan), Moch. Dirhamsyah (Kepala Divisi Pemberitaan & Kerja Sama
Radio Kota Batik Pekalongan), dan Citra Iqliyah Darojah (Dosen Asisten Ahli
Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Penetapan Cagar Budaya setiap tahunnya diikuti
oleh TACB Kota Pekalongan dengan fasilitas dari Dinparbudpora melalui rangkaian
survei ke lokasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), penyusunan naskah
rekomendasi penetapan, dan sidang penetapan. Tahun 2026, terdapat dua ODCB
sebagai objek penetapan yaitu Eks Rumah Residen Pekalongan dan Gapura Kerkhof
Makam Kristen Pekalongan. Kedua ODCB tersebut merupakan Cagar Budaya yang
tergolong sebagai Bangunan. Gapura Kerkhof Makam Kristen Pekalongan dikelola
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, sedangkan Eks Rumah Residen
Pekalongan dikelola oleh Badan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain
sebagai wujud implementasi Undang Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010,
kegiatan Penetapan merupakan bentuk kerjasama antar instansi baik di sektor
pemerintahan, akademisi, dan praktisi. Proses Penetapan juga dilakukan melalui
kajian multidisiplin yang melibatkan arkeolog, arsitek, ahli sejarah, dan ahli
hukum.
Hasil kajian berupa naskah rekomendasi Penetapan
Cagar Budaya diusulkan oleh Dinparbudpora ke Wali Kota Pekalongan dengan
pengawalan dari Biro Hukum untuk kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Wali
Kota. TACB juga menyusun naskah rekomendasi Pemeringkatan, sebagai landasan
status Cagar Budaya Peringkat Kota. Kegiatan ini diharapkan dapat berlangsung
secara berkelanjutan untuk menjaga semangat pelestarian Cagar Budaya, secara
khusus di tingkat Kota Pekalongan dan secara umum di Jawa Tengah.





.jpeg)
