Tuesday, June 23, 2026

Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih, FIB Unud Ikuti Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK

 











Denpasar, 23 Juni 2026 – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) mengikuti agenda Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) pada Jumat (19/06) lalu secara hybrid. Bertempat di Ruang Sidang Dr. Ir. Soekarno Gedung Poerbatjaraka Lantai IV FIB Unud, agenda evaluasi ini dihadiri oleh tim pembangunan Zona Integritas FIB Unud menuju WBK. 

Dalam pemaparannya, Dekan FIB Unud yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Inti Pembangunan ZI, Prof. I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D., menegaskan komitmen fakultas yang mengusung slogan "FIB Berintegritas dan Berbudaya". Beliau memaparkan bahwa inovasi unggulan yang diluncurkan berakar dari tantangan nyata di lapangan, khususnya terkait manajemen jadwal perkuliahan dan ujian. Oleh karena itu, FIB Unud menghadirkan Sistem Perencanaan Jadwal Kuliah (SIPERJAKA) dan Sistem Reservasi Ruangan (SIRERU) guna mengatasi tumpang tindih jadwal dosen dan mahasiswa, serta mengoptimalkan layanan sosial pelestarian naskah kuno melalui Unit Lontar Udayana. 

Pada sesi tanya jawab terkait capaian kinerja dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tim ZI WBK FIB Unud menjelaskan bahwa proses pemantauan kinerja dilakukan secara berkala setiap triwulan dengan melibatkan seluruh pimpinan unit. Walaupun sempat menghadapi tantangan capaian kinerja pada tahun 2025 akibat penyesuaian anggaran dan kendala respons pengisian tracer study oleh alumni, fakultas telah merumuskan rencana aksi perbaikan dan strategi komunikasi yang lebih intensif. FIB Unud juga terus berbenah dalam pelaporan kinerja melalui integrasi dengan sistem SILAKIN universitas serta merancang aplikasi Sistem Capaian Kinerja (SICAKI) di tingkat fakultas pada tahun 2026.

Terkait aspek pengawasan dan integritas, pimpinan FIB Unud menunjukkan komitmen kepatuhan yang tinggi, dibuktikan dengan ketaatan pengisian LHKPN dan LHKASN di lingkungan fakultas. Fakultas ini juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System serta membuka akses aduan masyarakat melalui berbagai kanal yang disosialisasikan secara masif, seperti laman SP4N Lapor, surat elektronik, media sosial Instagram, dan formulir elektronik khusus. Hingga proses evaluasi berlangsung, tidak ditemukan kasus pelanggaran integritas krusial maupun laporan gratifikasi, sementara aduan administratif yang masuk, seperti informasi teknis beasiswa, langsung ditangani dengan cepat. 

Untuk mempertahankan dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang pada Triwulan IV telah mencapai predikat Sangat Baik (91,91), FIB Unud fokus membenahi kualitas pelayanan publik secara nyata. Salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang memfasilitasi administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum di satu pintu. Mengingat pusat administrasi telah dialihkan ke Kampus Bukit Jimbaran sejak awal 2024, operasional ULT yang saat ini masih berjalan semi-manual akan segera didigitalisasi untuk memudahkan mobilitas mahasiswa yang berkuliah di Kampus Nias.

Menutup kegiatan evaluasi tersebut, Dekan FIB Unud menegaskan kembali hakikat utama dari pembangunan Zona Integritas di lingkungan FIB Unud. Beliau menyatakan bahwa ikhtiar ini bukanlah semata-mata demi pemenuhan indikator penilaian atau sekadar melengkapi dokumen Lembar Kerja Evaluasi (LKE), melainkan sebuah komitmen yang berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan tata kelola fakultas yang bersih dan akuntabel, serta memberikan pelayanan nyata yang berorientasi pada kecepatan, kemudahan, dan kepuasan seluruh pengguna layanan.   






No comments:

Post a Comment

FIB Unud Gelar KELIR Seri 1: Menenun Masa Depan Bahasa dan Budaya Bali di Era Digital

  Program Studi Linguistik Program Doktor Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana resmi menggelar edisi perdana Kolokium Eksplorasi Linguis...