Denpasar, 23 Juni 2026 – Fakultas
Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) mengikuti agenda Evaluasi Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) yang diselenggarakan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen
Kemdiktisaintek) pada Jumat (19/06) lalu secara hybrid. Bertempat di
Ruang Sidang Dr. Ir. Soekarno Gedung Poerbatjaraka Lantai IV FIB Unud, agenda
evaluasi ini dihadiri oleh tim pembangunan Zona Integritas FIB Unud menuju
WBK.
Dalam pemaparannya, Dekan FIB
Unud yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Inti Pembangunan ZI, Prof. I
Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D., menegaskan komitmen fakultas yang
mengusung slogan "FIB Berintegritas dan Berbudaya". Beliau memaparkan
bahwa inovasi unggulan yang diluncurkan berakar dari tantangan nyata di
lapangan, khususnya terkait manajemen jadwal perkuliahan dan ujian. Oleh karena
itu, FIB Unud menghadirkan Sistem Perencanaan Jadwal Kuliah (SIPERJAKA) dan
Sistem Reservasi Ruangan (SIRERU) guna mengatasi tumpang tindih jadwal dosen
dan mahasiswa, serta mengoptimalkan layanan sosial pelestarian naskah kuno
melalui Unit Lontar Udayana.
Pada sesi tanya jawab terkait
capaian kinerja dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tim ZI WBK
FIB Unud menjelaskan bahwa proses pemantauan kinerja dilakukan secara berkala
setiap triwulan dengan melibatkan seluruh pimpinan unit. Walaupun sempat
menghadapi tantangan capaian kinerja pada tahun 2025 akibat penyesuaian
anggaran dan kendala respons pengisian tracer study oleh alumni,
fakultas telah merumuskan rencana aksi perbaikan dan strategi komunikasi yang
lebih intensif. FIB Unud juga terus berbenah dalam pelaporan kinerja melalui
integrasi dengan sistem SILAKIN universitas serta merancang aplikasi Sistem
Capaian Kinerja (SICAKI) di tingkat fakultas pada tahun 2026.
Terkait aspek pengawasan dan
integritas, pimpinan FIB Unud menunjukkan komitmen kepatuhan yang tinggi,
dibuktikan dengan ketaatan pengisian LHKPN dan LHKASN di lingkungan fakultas.
Fakultas ini juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System serta
membuka akses aduan masyarakat melalui berbagai kanal yang disosialisasikan
secara masif, seperti laman SP4N Lapor, surat elektronik, media sosial
Instagram, dan formulir elektronik khusus. Hingga proses evaluasi berlangsung,
tidak ditemukan kasus pelanggaran integritas krusial maupun laporan
gratifikasi, sementara aduan administratif yang masuk, seperti informasi teknis
beasiswa, langsung ditangani dengan cepat.
Untuk mempertahankan dan
meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang pada Triwulan IV telah
mencapai predikat Sangat Baik (91,91), FIB Unud fokus membenahi kualitas
pelayanan publik secara nyata. Salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan
Unit Layanan Terpadu (ULT) yang memfasilitasi administrasi akademik,
kemahasiswaan, dan umum di satu pintu. Mengingat pusat administrasi telah
dialihkan ke Kampus Bukit Jimbaran sejak awal 2024, operasional ULT yang saat
ini masih berjalan semi-manual akan segera didigitalisasi untuk memudahkan
mobilitas mahasiswa yang berkuliah di Kampus Nias.
Menutup kegiatan evaluasi
tersebut, Dekan FIB Unud menegaskan kembali hakikat utama dari pembangunan Zona
Integritas di lingkungan FIB Unud. Beliau menyatakan bahwa ikhtiar ini bukanlah
semata-mata demi pemenuhan indikator penilaian atau sekadar melengkapi dokumen
Lembar Kerja Evaluasi (LKE), melainkan sebuah komitmen yang berkelanjutan.
Tujuan akhirnya adalah mewujudkan tata kelola fakultas yang bersih dan
akuntabel, serta memberikan pelayanan nyata yang berorientasi pada kecepatan,
kemudahan, dan kepuasan seluruh pengguna layanan.

No comments:
Post a Comment