Denpasar, 17 April 2026 -
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana melaksanakan sosialisasi yang membahas
mengenai pengenalan program akselerasi S1 ke S2 yang terlaksana secara daring
melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran dekanat, para
koordinator program studi S1dan dosen di lingkungan FIB Unud, serta mahasiswa
semester 2, 4, dan 6 di lingkungan FIB Unud.
Mengawali sosialisasi, Prof. I
Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D. selaku Dekan FIB Unud memaparkan bahwa
lahirnya program ini bukan sekadar tawaran pemotongan masa studi. Secara
institusional, Fast Track merupakan mandat dari Peraturan Rektor
(Pertor) untuk mendongkrak pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 1
Universitas Udayana, yakni persentase lulusan sarjana yang langsung melanjutkan
studi. Selain itu, beliau juga menekankan bahwa mahasiswa yang akan mengikuti
program fast track harus berusaha ekstra keras, mengingat mahasiswa yang
mengikuti program ini akan menjalankan kuliah paralel dengan menghabiskan sisa
SKS di semester 7 dan 8 sekaligus mengikuti kuliah magister.
Melanjutkan sosialisasi, Dr. I
Gede Oeinada, S.S., M.Hum. menjelaskan mengenai detail dari program fast
track ini. Dalam program akselerasi ini mahasiswa dituntut untuk memenuhi
serangkaian persyaratan yang sangat ketat. Syarat mutlak yang tidak dapat
ditawar adalah asas linieritas keilmuan; mahasiswa Program Studi Sastra
diwajibkan melanjutkan ke Magister Linguistik, sedangkan mahasiswa Prodi
Non-Sastra diarahkan ke Magister Kajian Budaya.
Secara spesifik, pendaftaran yang
dibuka pada 11 Mei hingga 5 Juni 2026 ini ditujukan bagi mahasiswa aktif
Semester 6 yang telah menempuh dan lulus minimal 110 SKS dengan nilai
sekurang-kurangnya B pada akhir Semester 5. Pendaftar juga diwajibkan memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25, mengantongi skor kemampuan Bahasa
Inggris dari UPT Bahasa Unud minimal 475, serta melampirkan surat rekomendasi
dari dua dosen bergelar Doktor. Dari segi administrasi, mahasiswa harus
menyertakan surat persetujuan finansial dari orang tua atau wali,
menandatangani pakta kesanggupan menyelesaikan program tepat waktu, dan
melunasi biaya seleksi pada saat pendaftaran.
Dekan FIB Unud menekankan bahwa
setelah mahasiswa resmi lulus ujian skripsi dan mendapatkan gelar Sarjana,
mereka akan memasuki semester sembilan dan sepuluh untuk berfokus penuh pada
penyusunan tesis dengan kewajiban membayar UKT S2 sebesar 100 persen yang
sebelumnya membayar UKT S1 secara full dan 50% UKT S2 selama kuliah paralel
(semester 7 dan 8) . Untuk menunjang percepatan studi ini, pihak fakultas
sangat menyarankan agar topik skripsi S1 diangkat dari fondasi penelitian yang
dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi tesis di jenjang Magister.
Sesi tanya jawab menyoroti tiga
polemik utama. Pertama, dekanat menolak keras wacana lintas fakultas karena
asas linieritas adalah syarat mutlak; lulusan rumpun sastra wajib ke Magister
Linguistik dan non-sastra ke Kajian Budaya. Kedua, terkait keluhan sulitnya
memenuhi syarat minimal 110 SKS untuk kurikulum prodi tertentu. Fakultas
menyatakan aturan tersebut merujuk kaku pada draf rektorat sehingga mahasiswa
dihimbau mengakali dengan mengambil 24 SKS sejak semester awal. Terakhir,
terkait kepastian potensi beasiswa maupun tagihan IPI, pihak fakultas belum
bisa memberikan jawaban pasti karena masih menunggu pengesahan Peraturan
Rektor.

No comments:
Post a Comment