Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, telah terlaksana penandatanganan perjanjian kinerja dari Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana kepada seluruh koordinator Program Sarjana, Magister, Doktor di lingkungan FIB Unud, ketua unit Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), dan ketua unit Bali International Program on Asian Studies (BIPAS), dan para Dekanat. Kegiatan ini diadakan di Ruang Dr. Ir. Soekarno, Gedung Poerbatjaraka FIB Unud.
Dalam sambutannya, Dekan FIB
Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D., memaparkan
bahwa target Indikator Kinerja Utama (IKU) tetap berlaku tanpa perubahan
berdasarkan keputusan Rektor. Keputusan tersebut tetap berjalan meskipun pihak
fakultas telah mengupayakan negosiasi revisi terkait penambahan integrasi
Sustainable Development Goals (SDG) sebagai poin wajib dalam draft
kontrak kinerja 2026 yang saat ini sedang difinalisasi.
Selanjutnya, Wakil Dekan I Bidang
Akademik dan Perencanaan, Dr. I Gede Oeinada, S.S., M.Hum., memaparkan isi
kontrak kinerja antara Rektor Universitas Udayana dengan Dekan FIB yang telah
ditandatangani sebelumnya. Beliau juga menjelaskan rincian target dalam
perjanjian kinerja antara Dekan dengan para pimpinan program studi dan unit di
lingkungan FIB Unud. Salah satu poin penekanan dalam perjanjian tersebut adalah
peningkatan jumlah publikasi bereputasi internasional dan publikasi terindeks
Scopus.
Kegiatan diakhiri dengan proses
penandatanganan perjanjian secara serentak oleh Dekan FIB beserta seluruh pihak
terkait. Melalui penetapan target ini, diharapkan akselerasi kinerja seluruh
sivitas akademika dalam meningkatkan mutu dan kualitas FIB Unud dapat tercapai
secara optimal.

No comments:
Post a Comment